[Mimbar Akademik]: Analisis Kebijakan Penataan Guru Honorer melalui Penghapusan Tenaga Honorer, Program PPG Calon Guru, dan PPPK Paruh Waktu dalam Mewujudkan Profesionalisme Guru di Indonesia
Analisis Kebijakan Penataan Guru Honorer melalui Penghapusan Tenaga Honorer, Program PPG Calon Guru, dan PPPK Paruh Waktu dalam Mewujudkan Profesionalisme Guru di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan yang berperan penting dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Keberhasilan proses pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan sarana prasarana, tetapi juga oleh kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan.
Namun, hingga saat ini dunia pendidikan di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, salah satunya adalah keberadaan guru honorer. Selama bertahun-tahun, guru honorer menjadi solusi atas keterbatasan jumlah guru ASN, terutama di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Mereka menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN, mulai dari mengajar, menyusun administrasi pembelajaran, hingga membimbing peserta didik. Akan tetapi, sebagian besar guru honorer masih menghadapi berbagai persoalan, seperti rendahnya kesejahteraan, ketidakpastian status kepegawaian, serta terbatasnya kesempatan memperoleh pengembangan profesi dan sertifikasi.
Pemerintah kemudian melakukan reformasi sistem kepegawaian melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu amanat undang-undang tersebut adalah penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, memberikan kepastian status bagi pegawai, serta mengurangi ketimpangan hak dan kewajiban antara ASN dan tenaga honorer. Meskipun demikian, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan mereka apabila proses penataan tidak dilakukan secara optimal.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, pemerintah menawarkan beberapa solusi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas guru. Salah satunya adalah pembukaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026. Program ini bertujuan mencetak calon guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional pendidikan. Melalui PPG, lulusan sarjana kependidikan maupun nonkependidikan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat pendidik sebagai bekal memasuki profesi guru.
Selain itu, pemerintah juga membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai salah satu bentuk transisi dalam penataan tenaga honorer. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk tetap mengabdi sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Meskipun demikian, berbagai kebijakan tersebut masih memunculkan pro dan kontra di masyarakat. PPG Calon Guru dinilai mampu meningkatkan profesionalisme guru baru, tetapi belum secara langsung menyelesaikan persoalan guru honorer karena program tersebut diperuntukkan bagi calon guru yang belum terdaftar sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di sisi lain, skema PPPK Paruh Waktu dinilai dapat menjadi solusi sementara, tetapi masih menyisakan berbagai tantangan, seperti kepastian jenjang karier, kesejahteraan, dan pemerataan formasi di berbagai daerah.
Data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen pada Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 menunjukkan bahwa masih terdapat 238.860 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 201.834 guru masih menjadi sasaran penjaringan PPG, sedangkan 37.026 guru merupakan peserta yang telah lulus administrasi dan menunggu pemanggilan. Data ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam menuntaskan sertifikasi guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Selain itu, persoalan guru honorer juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Komisi X DPR RI menilai bahwa proses penataan guru non-ASN harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah bukan bertujuan menghapus guru honorer, melainkan menata status kepegawaiannya agar memiliki kepastian hukum melalui jalur ASN.
Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dilakukan kajian mengenai efektivitas kebijakan pemerintah dalam penataan guru melalui penghapusan tenaga honorer, pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026, dan skema PPPK Paruh Waktu. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai manfaat, tantangan, serta rekomendasi terhadap implementasi kebijakan tersebut sehingga mampu mendukung terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas, profesional, dan berkeadilan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut.
Bagaimana kondisi guru honorer di Indonesia sebelum diberlakukannya kebijakan penataan tenaga non-ASN?
Apa yang melatarbelakangi pemerintah menghapus sistem tenaga honorer melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN?
Bagaimana dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi guru honorer?
Bagaimana implementasi Program PPG Calon Guru Tahun 2026 dan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi pemerintah?
Apakah kebijakan tersebut telah mampu menjawab permasalahan guru honorer dan meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia?
1.3 Tujuan Kajian
Kajian ini bertujuan untuk:
Mendeskripsikan kondisi guru honorer di Indonesia sebelum adanya kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Menganalisis latar belakang dan tujuan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Menjelaskan dampak kebijakan penghapusan honorer terhadap guru dan penyelenggaraan pendidikan.
Menganalisis implementasi Program PPG Calon Guru Tahun 2026 dan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi pemerintah
Memberikan analisis kritis serta rekomendasi terhadap kebijakan penataan guru agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
1.4 Manfaat Kajian
1. Manfaat Teoretis
Kajian ini diharapkan dapat menambah wawasan mengenai kebijakan penataan guru di Indonesia, khususnya terkait penghapusan tenaga honorer, Program PPG Calon Guru, dan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Pemerintah
Sebagai bahan masukan dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan penataan guru sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
b. Bagi Guru dan Calon Guru
Memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan pemerintah terkait pengembangan profesi guru, peluang mengikuti PPG, serta mekanisme penataan status kepegawaian.
c. Bagi Mahasiswa dan Akademisi
Menjadi referensi dalam mengkaji isu-isu pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan profesionalisme guru dan kebijakan pendidikan di Indonesia.
d. Bagi Masyarakat
Memberikan informasi yang objektif mengenai tujuan, manfaat, serta tantangan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan nasional.
Berikut BAB II yang disusun secara akademis, lengkap dengan landasan teori, data, analisis, dan mengalir sesuai dengan BAB I.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kondisi Guru Honorer di Indonesia
Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah daerah, yayasan, atau satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan guru yang belum dapat dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama bertahun-tahun, keberadaan guru honorer menjadi solusi atas kekurangan guru, terutama di daerah terpencil, daerah tertinggal, dan sekolah yang memiliki keterbatasan tenaga pendidik.
Meskipun memiliki tanggung jawab yang hampir sama dengan guru ASN, sebagian besar guru honorer masih menghadapi berbagai persoalan, seperti rendahnya kesejahteraan, ketidakpastian status kepegawaian, keterbatasan kesempatan memperoleh sertifikasi, serta minimnya akses terhadap pengembangan profesi. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya kesenjangan antara beban kerja yang dilaksanakan dengan hak yang diterima.
Menurut Mulyasa (2021), profesionalisme guru tidak hanya ditentukan oleh kompetensi, tetapi juga dipengaruhi oleh kesejahteraan dan kepastian karier. Guru yang memperoleh perlindungan, penghargaan, dan kesempatan pengembangan diri akan lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Permasalahan guru honorer juga menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, masih terdapat 238.860 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dari jumlah tersebut, 201.834 guru masih menjadi sasaran penjaringan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sedangkan 37.026 guru telah lulus administrasi dan menunggu pemanggilan. Data tersebut menunjukkan bahwa peningkatan profesionalisme guru masih menjadi tantangan besar dalam sistem pendidikan Indonesia.
2.2 Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sektor pendidikan, kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap guru honorer. Pemerintah tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer baru dan mengarahkan tenaga honorer untuk mengikuti mekanisme pengangkatan melalui jalur ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, kebijakan tersebut bukan bertujuan menghapus guru honorer, melainkan menata status kepegawaiannya agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik sebagai ASN.
Dengan demikian, fokus utama pemerintah bukan mengurangi jumlah guru, melainkan memperbaiki sistem pengelolaan tenaga pendidik agar lebih profesional dan terstruktur.
2.3 Dampak Penghapusan Guru Honorer
2.3.1 Dampak Positif
Kebijakan penghapusan tenaga honorer memberikan beberapa dampak positif, antara lain:
Mendorong terciptanya sistem kepegawaian yang lebih profesional.
Memberikan kepastian status bagi guru melalui jalur ASN.
Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Mendorong peningkatan kompetensi guru melalui proses seleksi yang lebih terstandar.
Dalam perspektif kebijakan publik, perubahan ini merupakan bentuk reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan.
2.3.2 Dampak Negatif
Di sisi lain, implementasi kebijakan tersebut juga menimbulkan berbagai tantangan.
Banyak guru honorer merasa khawatir kehilangan pekerjaan apabila belum memperoleh formasi ASN. Selain itu, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK dalam waktu yang bersamaan.
Komisi X DPR RI juga menilai bahwa proses penataan guru harus dilakukan secara bertahap agar tidak menyebabkan kekurangan tenaga pendidik di sekolah, terutama di daerah yang masih sangat bergantung pada guru honorer.
Apabila proses transisi berlangsung terlalu cepat tanpa diikuti kesiapan pemerintah daerah, maka kualitas layanan pendidikan dapat terganggu.
2.4 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026
Sebagai salah satu solusi meningkatkan kualitas tenaga pendidik, pemerintah membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026.
Program ini merupakan pendidikan profesi setelah jenjang sarjana yang bertujuan menghasilkan guru profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PPG Calon Guru memiliki beberapa tujuan, yaitu:
meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian;
menghasilkan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
menyiapkan calon guru sebelum mengikuti rekrutmen ASN.
Persyaratan mengikuti PPG Calon Guru Tahun 2026 meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau telah memperoleh penyetaraan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Berusia paling tinggi 32 tahun per 31 Desember 2026.
Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Simpatika.
Sehat jasmani dan rohani.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Bersedia menandatangani pakta integritas.
Mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi yang meliputi:
Seleksi administrasi;
Tes substantif; dan
Wawancara.
Berdasarkan persyaratan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPG Calon Guru lebih diperuntukkan bagi lulusan baru atau calon guru yang belum berstatus sebagai guru aktif. Oleh karena itu, program ini bukan merupakan solusi langsung bagi guru honorer yang telah mengajar di sekolah. Bagi guru honorer aktif, pemerintah menyediakan jalur lain, seperti PPG Guru Tertentu dan PPPK, sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik dan peningkatan profesionalisme guru.
2.5 PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Transisi
Selain membuka PPG Calon Guru, pemerintah juga menawarkan skema PPPK Paruh Waktu.
Skema ini bertujuan memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk tetap bekerja selama proses penataan ASN berlangsung.
Beberapa tujuan PPPK Paruh Waktu adalah:
menjaga keberlangsungan layanan pendidikan;
mengurangi risiko kehilangan pekerjaan bagi guru honorer;
memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kemampuan anggaran.
Meskipun demikian, PPPK Paruh Waktu masih memiliki berbagai tantangan, seperti kepastian jenjang karier, besaran penghasilan, serta mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
2.6 Analisis Efektivitas Kebijakan
Apabila dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.
Pada kebijakan penataan guru, komunikasi menjadi aspek penting karena masih banyak guru honorer yang belum memahami perbedaan antara PPG Calon Guru, PPG Guru Tertentu, serta PPPK Paruh Waktu.
Dari aspek sumber daya, pemerintah masih menghadapi keterbatasan anggaran di beberapa daerah sehingga proses pengangkatan PPPK belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, dari aspek struktur birokrasi, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan agar kebijakan berjalan efektif.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan seluruh pihak dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
2.7 Studi Kasus
Polemik Penghapusan Guru Honorer Tahun 2026
Pada tahun 2026, muncul polemik setelah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN. Sebagian guru honorer menafsirkan kebijakan tersebut sebagai larangan mengajar di sekolah negeri mulai tahun berikutnya sehingga menimbulkan keresahan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang bertujuan menata status kepegawaian guru, bukan menghentikan pengabdian guru honorer secara langsung.
Komisi X DPR RI kemudian meminta pemerintah memastikan bahwa proses transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun mengurangi jumlah guru di sekolah.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi regulasi, tetapi juga oleh komunikasi publik, kesiapan anggaran, dan koordinasi antarinstansi.
2.8 Analisis Penulis
Berdasarkan hasil pembahasan, penulis berpendapat bahwa kebijakan penataan guru melalui penghapusan tenaga honorer, penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru, serta skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN agar sistem kepegawaian pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, secara normatif kebijakan penghapusan tenaga honorer bukan dimaksudkan untuk mengurangi jumlah guru, melainkan memperbaiki sistem pengelolaan tenaga pendidik agar memiliki kepastian status hukum, perlindungan, dan jenjang karier yang lebih jelas.
Namun demikian, penulis menilai bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak dapat diukur hanya dari kesesuaiannya dengan regulasi, tetapi juga dari efektivitas implementasinya di lapangan. Dalam konteks pendidikan, pemerintah juga memiliki kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, implementasi kebijakan penataan guru harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah. Apabila penghapusan tenaga honorer dilakukan tanpa kesiapan jumlah guru pengganti, maka tujuan meningkatkan profesionalisme justru berpotensi menimbulkan kesenjangan layanan pendidikan, khususnya di daerah yang selama ini masih bergantung pada guru honorer.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karier, peningkatan kompetensi, serta penghargaan yang layak sesuai dengan tugas profesionalnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis berpandangan bahwa proses penataan guru tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan status kepegawaian, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak guru yang selama bertahun-tahun telah mengabdi dalam dunia pendidikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa guru honorer memperoleh akses yang adil terhadap seleksi PPPK, program sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan sehingga kebijakan yang dilaksanakan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan sosial.
Di sisi lain, kebijakan PPG Calon Guru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas calon pendidik sebelum memasuki dunia kerja. Akan tetapi, penulis menilai bahwa sasaran PPG Calon Guru yang ditujukan bagi lulusan baru belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi guru honorer aktif. Sebagian besar guru honorer justru membutuhkan percepatan sertifikasi melalui jalur PPG Guru Tertentu, kepastian pengangkatan sebagai PPPK, serta peningkatan kesejahteraan agar profesionalisme yang diharapkan pemerintah dapat diwujudkan secara nyata. Dengan kata lain, peningkatan kualitas guru tidak cukup dilakukan melalui pencetakan guru baru, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan perlindungan terhadap guru yang telah lama mengabdi.
Penulis juga menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat dipengaruhi oleh sinergi antarkementerian dan lembaga. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan dalam penyusunan kebijakan peningkatan kompetensi guru, sedangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangan dalam penataan manajemen ASN, termasuk mekanisme pengangkatan PPPK. Penataan tenaga non-ASN tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat tenaga non-ASN di luar ketentuan peraturan perundang-undangan serta diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kemampuan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Apabila koordinasi antarlembaga tersebut tidak berjalan secara optimal, maka implementasi kebijakan berpotensi mengalami hambatan, seperti keterbatasan formasi, lambatnya proses pengangkatan, serta ketimpangan distribusi guru antardaerah.
Penulis juga berpendapat bahwa keberhasilan penataan guru sangat bergantung pada dukungan pembiayaan pendidikan yang memadai. Hal ini sejalan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan anggaran yang memadai guna menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, termasuk dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, pembiayaan pengangkatan PPPK, pelaksanaan Program PPG, serta pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Oleh karena itu, keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi alasan yang menghambat percepatan penataan guru apabila pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara efektif dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan analisis tersebut, penulis berpendapat bahwa kebijakan penataan guru merupakan kebijakan yang tepat dan relevan dengan arah reformasi birokrasi nasional. Namun, efektivitasnya hanya akan tercapai apabila pemerintah tidak hanya berfokus pada penataan administrasi kepegawaian, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan layanan pendidikan, pemerataan distribusi guru, serta pemenuhan hak-hak tenaga pendidik. Dengan demikian, kebijakan penghapusan tenaga honorer seharusnya dipandang sebagai bagian dari transformasi sistem pendidikan nasional yang tidak hanya menghasilkan birokrasi yang lebih tertib, tetapi juga mampu mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi sehingga tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat tercapai secara optimal.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Guru honorer telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, terutama dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Meskipun memiliki peran yang besar, guru honorer selama ini masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti rendahnya kesejahteraan, ketidakpastian status kepegawaian, serta terbatasnya kesempatan memperoleh pengembangan kompetensi dan sertifikasi.
Pemerintah kemudian melakukan reformasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menata tenaga non-ASN, termasuk guru honorer. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, memberikan kepastian status kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menghadirkan beberapa solusi, di antaranya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 dan skema PPPK Paruh Waktu. PPG Calon Guru berfokus pada peningkatan kualitas calon guru melalui pendidikan profesi sebelum memasuki dunia kerja, sedangkan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi guru honorer yang belum dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, yaitu meningkatkan profesionalisme guru sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan formasi ASN, kemampuan fiskal pemerintah daerah, pemerataan distribusi guru, serta belum meratanya kesempatan guru honorer untuk memperoleh kepastian status dan pengembangan profesi.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dilakukan hanya melalui satu kebijakan. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta masyarakat dalam menciptakan sistem penataan guru yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
3.2 Rekomendasi
Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan penataan guru di Indonesia.
1. Bagi Pemerintah Pusat
Pemerintah perlu mempercepat proses penataan guru honorer melalui pengangkatan ASN secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil setiap daerah. Selain itu, pemerintah perlu memperluas kuota Program PPG sesuai kebutuhan nasional agar lebih banyak guru memperoleh sertifikat pendidik.
2. Bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pendataan guru, penyediaan formasi ASN, serta pengalokasian anggaran pendidikan agar proses transisi dari tenaga honorer menuju ASN tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
3. Bagi Guru dan Calon Guru
Guru honorer dan calon guru diharapkan terus meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian melalui pelatihan, seminar, maupun Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kesiapan kompetensi menjadi faktor penting dalam menghadapi perubahan kebijakan pendidikan.
4. Bagi Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan guru perlu memperkuat kualitas pembelajaran dan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan dunia pendidikan sehingga lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan profesi guru masa kini.
5. Bagi Peneliti Selanjutnya
Kajian ini masih terbatas pada analisis kebijakan penghapusan guru honorer, PPG Calon Guru, dan PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas implementasi kebijakan tersebut di berbagai daerah, termasuk dampaknya terhadap kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
3.3 Penutup
Transformasi sistem kepegawaian guru merupakan bagian dari upaya mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas, profesional, dan berkeadilan. Penghapusan sistem tenaga honorer bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi merupakan langkah menuju tata kelola pendidikan yang lebih baik. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan juga oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan secara konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta kesejahteraan guru.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, guru, dan masyarakat, diharapkan berbagai kebijakan yang telah diterapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perubahan zaman, menghasilkan guru yang profesional, serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA. (2026). Kemendikdasmen resmi buka seleksi PPG Calon Guru 2026. https://www.antaranews.com/berita/5632256/kemendikdasmen-resmi-buka-seleksi-ppg-calon-guru-2026
Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2023). Rakor penataan manajemen ASN: Visi besar pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/rakor-penataan-manajemen-asn-visi-besar-pemenuhan-kebutuhan-guru-dan-tenaga-kependidikan
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Lebih banyak guru profesional untuk Indonesia, seleksi PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka. https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/lebih-banyak-guru-profesional-untuk-indonesia-seleksi-ppg-calon-guru-2026-resmi-dibuka
Edwards III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Hamalik, O. (2010). Pendidikan guru berdasarkan pendekatan kompetensi. Bumi Aksara.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2022). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Orientasi PPG bagi Guru Tertentu diikuti puluhan ribu guru se-Indonesia. https://internal-portal.kemdikbud.go.id/news/45100465d56e281d5bb1269d2f326091c5a73878bca0cfc76ece76f36d2302e8
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Siaran pers: Pendaftaran penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik dibuka sampai 30 April 2026. https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/15186-pendaftaran-penjaringan-data-guru-tertentu-belum-bersertifik
Mulyasa, E. (2021). Menjadi guru penggerak merdeka belajar. Bumi Aksara.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. (2026). Kemendikdasmen mengundang guru tertentu ikut PPG 2026. https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kemendikdasmen-mengundang-guru-tertentu-ikut-ppg-2026
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/details/43920/uu-no-20-tahun-2003
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Suyanto. (2013). Menjadi guru profesional: Strategi meningkatkan kualifikasi dan kualitas guru di era global. Erlangga.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
Komentar
Posting Komentar