[Mimbar Akademik]: Analisis Rencana Penutupan Program Studi Tidak Relevan Sebagai Langkah Evaluasi Kualitas Pendidikan Tinggi Pada Momentum Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026

Pendahuluan

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh pelopor pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa, mencetak generasi unggul, serta mewujudkan kemajuan negara.


Hari Pendidikan Nasional tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap kondisi pendidikan Indonesia saat ini. Melalui momentum ini, seluruh elemen bangsa diajak untuk melihat kembali sejauh mana kualitas pendidikan berkembang serta tantangan apa saja yang masih harus diselesaikan.


Adapun tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema tersebut menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga pemerintah daerah dan pusat. Saat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan terkait relevansi pendidikan. Banyak lulusan yang mengalami kesulitan memasuki dunia kerja karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang diajarkan di bangku pendidikan dengan kebutuhan industri. Selain itu, beberapa kurikulum dinilai terlalu teoritis dan belum memberikan pengalaman praktik yang memadai.


Di tingkat perguruan tinggi, tantangan relevansi semakin terlihat melalui banyaknya lulusan yang bekerja tidak sesuai dengan bidang studi atau bahkan mengalami pengangguran terdidik. Data International Labour Organization tahun 2023 yang dikutip NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa tingkat mismatch pendidikan dan pekerjaan di Indonesia mencapai sekitar 57,3%. Artinya, lebih dari setengah tenaga kerja di Indonesia bekerja pada bidang yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tingkat maupun latar belakang pendidikannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum sepenuhnya terhubung dengan perkembangan lapangan kerja, kebutuhan industri, maupun peluang usaha mandiri.


Namun demikian, pendidikan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai sarana mencetak tenaga kerja. Pendidikan juga memiliki fungsi penting dalam membangun budaya, nilai moral, kemampuan berpikir kritis, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, relevansi pendidikan harus dipahami secara luas dan tidak hanya diukur berdasarkan kebutuhan pasar kerja.


Menurut Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed (1970), pendidikan tidak boleh hanya dijadikan alat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu membentuk kesadaran kritis manusia terhadap realitas sosial. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan memiliki fungsi pembebasan dan pembangunan karakter masyarakat.


Selain itu, UNESCO dalam laporan Reimagining Our Futures Together (2021) menegaskan bahwa pendidikan masa depan harus tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, kemajuan teknologi, kemanusiaan, dan keberlanjutan sosial.


“Education must develop not only skills for work, but also values of solidarity, critical thinking, and democratic participation.” — UNESCO, 2021.



Refleksi Pendidikan Indonesia Saat Ini


Saat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan terkait relevansi pendidikan. Banyak lulusan yang mengalami kesulitan memasuki dunia kerja karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang diajarkan di bangku pendidikan dengan kebutuhan industri. Selain itu, beberapa kurikulum dinilai terlalu teoritis dan belum memberikan pengalaman praktik yang memadai.

Di tingkat perguruan tinggi, tantangan relevansi semakin terlihat melalui banyaknya lulusan yang bekerja tidak sesuai dengan bidang studi atau bahkan mengalami pengangguran terdidik. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum sepenuhnya terhubung dengan perkembangan lapangan kerja, kebutuhan industri, maupun peluang usaha mandiri.


Namun demikian, pendidikan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai sarana mencetak tenaga kerja. Pendidikan juga memiliki fungsi penting dalam membangun budaya, nilai moral, kemampuan berpikir kritis, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, relevansi pendidikan harus dipahami secara luas dan tidak hanya diukur berdasarkan kebutuhan pasar kerja.


Studi Kasus: Rencana Penutupan Program Studi Tidak Relevan


Kamis, 23 April 2026, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mewacanakan evaluasi hingga penutupan beberapa program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan zaman dan dunia kerja. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya jumlah lulusan perguruan tinggi yang tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga kerja di beberapa bidang tertentu.


Salah satu perhatian utama terdapat pada program studi kependidikan. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, Indonesia menghasilkan sekitar 1,9 juta lulusan sarjana setiap tahun, sedangkan beberapa bidang mengalami kelebihan lulusan. Contohnya, program studi keguruan menghasilkan sekitar 490 ribu lulusan per tahun, sementara kebutuhan guru hanya sekitar 20 ribu orang per tahun.


Kondisi tersebut memunculkan perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menyesuaikan lulusan dengan kebutuhan kerja. Namun, sebagian lainnya khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam keberadaan ilmu sosial, seni, humaniora, serta mempersempit makna pendidikan tinggi.


Anies Baswedan turut menyoroti bahwa persoalan pengangguran sarjana tidak selalu disebabkan oleh program studi yang tidak relevan, tetapi juga karena terbatasnya lapangan pekerjaan dan ketidaksiapan sistem ekonomi dalam menyerap lulusan perguruan tinggi. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi tidak dapat diselesaikan hanya dengan menutup program studi tertentu, melainkan juga memerlukan pembenahan sistem ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.


Analisis terhadap Program Studi Kependidikan


Program studi kependidikan selama ini memiliki peran penting dalam mencetak tenaga pendidik bagi Indonesia. Akan tetapi, tingginya jumlah lulusan yang tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga kerja menyebabkan meningkatnya persaingan dan pengangguran lulusan pendidikan.


Di sisi lain, persoalan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kualitas program studi. Minimnya pemerataan kebutuhan guru, terbatasnya rekrutmen tenaga pendidik, serta kurangnya distribusi guru ke daerah tertentu juga menjadi faktor penyebab.


Selain itu, program studi kependidikan sebenarnya masih memiliki relevansi yang besar dalam pembangunan bangsa. Guru merupakan komponen utama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, solusi terhadap persoalan ini tidak cukup hanya melalui penutupan program studi, melainkan juga perlu disertai pembenahan sistem pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja secara menyeluruh.


Menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan bertujuan untuk “menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.” Pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan memiliki tujuan kemanusiaan yang luas dan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan industri.


Selain itu, John Dewey dalam Democracy and Education (1916) menjelaskan bahwa pendidikan merupakan proses sosial yang bertujuan membentuk masyarakat demokratis dan beradab. Dengan demikian, pendidikan tinggi tidak boleh hanya diarahkan untuk kepentingan ekonomi semata.



Dampak Kebijakan Jika Dilaksanakan


  • Dampak positif

  1. Mengurangi Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi

Evaluasi dan penutupan program studi dinilai dapat mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan kebutuhan kerja. Dengan penataan jumlah program studi, perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.


  1. Penyelarasan dengan Kebutuhan Industri

Penataan program studi dapat membuka peluang lahirnya jurusan baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Data Science, Sustainability Studies, dan Digital Humanities. Transformasi pendidikan tinggi menjadi kebutuhan agar lulusan mampu bersaing di era modern.


  1. Mendorong Evaluasi Kualitas Pendidikan Tinggi

Kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk mengevaluasi kualitas kurikulum, metode pembelajaran, hingga kompetensi lulusan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.


  • Dampak negatif

  1. Ilmu Sosial dan Humaniora Berpotensi Tersisih

Banyak akademisi menilai bahwa relevansi pendidikan tidak boleh hanya diukur dari kebutuhan industri. Jika pendidikan terlalu berorientasi pada pasar kerja, maka fungsi pendidikan sebagai sarana pengembangan budaya, moral, pemikiran kritis, dan ilmu pengetahuan dapat terabaikan.


  1. Menimbulkan Kekhawatiran Mahasiswa dan Dosen

Wacana penutupan program studi memunculkan ketidakpastian mengenai masa depan mahasiswa, keberlanjutan jurusan, serta lapangan pekerjaan dosen. Beberapa perguruan tinggi bahkan memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak akan menutup program studi tertentu.


  1. Menuai Pro dan Kontra di Masyarakat

Kebijakan ini menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat. Pihak yang mendukung menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas lulusan dan menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Sementara pihak yang menolak khawatir pendidikan tinggi menjadi terlalu berorientasi industri dan mengancam keberadaan ilmu sosial, seni, humaniora, serta kependidikan.



Solusi


Rencana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan perlu dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan berbasis data. Pemerintah tidak sebaiknya langsung menutup program studi hanya karena rendahnya serapan kerja lulusan, melainkan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum, kualitas pembelajaran, jumlah peminat, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan dunia kerja.


Adapun beberapa solusi yang dapat dilakukan:

  1. Pembaruan Kurikulum

Perguruan tinggi perlu melakukan pembaruan kurikulum agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Program studi yang dianggap kurang relevan tidak harus langsung ditutup, tetapi dapat diperbaiki melalui penambahan mata kuliah berbasis keterampilan digital, kewirausahaan, komunikasi, riset, dan praktik lapangan.


  1. Penguatan Kerja Sama dengan Dunia Industri

Perlu adanya kerja sama yang lebih kuat antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia industri, dan masyarakat melalui program magang, pelatihan kompetensi, riset bersama, serta penyusunan kurikulum yang melibatkan pihak industri.


  1. Penyediaan Data Kebutuhan Tenaga Kerja

Pemerintah perlu menyediakan data kebutuhan tenaga kerja secara terbuka dan berkala. Data tersebut dapat menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam menentukan jumlah mahasiswa baru, membuka program studi baru, atau memperbaiki program studi yang sudah ada.


  1. Perlindungan Hak Mahasiswa dan Dosen

Jika penutupan program studi memang harus dilakukan, maka hak mahasiswa dan dosen harus tetap dilindungi. Mahasiswa perlu diberikan kesempatan menyelesaikan studi atau dialihkan ke program studi lain yang sesuai. Dosen juga perlu memperoleh kepastian mengenai penempatan dan pengembangan kompetensi.


  1. Menjaga Keberadaan Ilmu Sosial dan Humaniora

Pemerintah dan perguruan tinggi harus tetap menjaga keberadaan ilmu sosial, humaniora, seni, dan kependidikan. Relevansi pendidikan tidak boleh hanya diukur dari kebutuhan industri, tetapi juga dari perannya dalam membangun karakter, budaya, moral, pemikiran kritis, dan kehidupan demokratis.



Kesimpulan 


Rencana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan merupakan bagian dari upaya evaluasi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja, termasuk pada beberapa bidang yang menghasilkan lulusan dalam jumlah besar tetapi tidak sebanding dengan peluang kerja yang tersedia. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi untuk mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk manusia yang berpikir kritis, berkarakter, berbudaya, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, penataan program studi harus mempertimbangkan aspek akademik, sosial, budaya, dan kemanusiaan, bukan hanya kepentingan industri.


Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 dengan tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” menjadi pengingat bahwa peningkatan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dosen, dan mahasiswa perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang relevan, adaptif, dan tetap berkeadilan.


Dengan demikian, solusi terhadap program studi yang dianggap tidak relevan bukan hanya penutupan, melainkan evaluasi, pembaharuan kurikulum, penguatan kerjasama, perlindungan hak mahasiswa dan dosen, serta pengembangan ilmu pengetahuan secara seimbang. Kebijakan pendidikan tinggi yang baik adalah kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa menghilangkan nilai dasar pendidikan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.



Referensi 


  • Sumber: Berita Jejak Fakta https://share.google/5zZkbkWpT3fJxm5tT

  • Badan Pusat Statistik. 2025. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Tahun 2025.

  • John Dewey. 1916. Democracy and Education. New York: Macmillan.

  • Paulo Freire. 1970. Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.

  • UNESCO. 2021. Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  • Fathoni, A., & Handayani, S. (2024). "Analisis Kebijakan Link and Match Kurikulum Perguruan Tinggi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Era Digital." Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 12(1), 34-47.

  • Siregar, H., & Ramadhani, F. (2025). "Analisis Pengangguran Terdidik: Hubungan Antara Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi dengan Ketersediaan Lapangan Kerja." Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 16(1), 55-70.

Komentar

Postingan Populer