[Pengkajian]: Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Baru: Inovasi SPMB Tahun 2025

      Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya pergantian nama. PPDB merupakan sebuah proses seleksi yang dilakukan oleh sekolah setiap awal tahun ajaran. Berikut adalah perbedaan antara PPDB dan SPMB:

1.     Jalur Penerimaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas wali murid, dan prestasi. Sementara pada SPMB jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

2.     Jalur Zonasi Menjadi Domisili

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal. Namun, di SPMB akan ada penyesuaian baru dalam jalur domisili.

3.     Penambahan Kriteria Non-akademik dalam Jalur Prestasi

Jalur prestasi SPMB sama seperti jalur prestasi PPDB, tetapi ada sedikit perbedaan dalam jalur prestasi SPMB yang lebih rinci atau diperjelas dalam bidang prestasi akademik, yaitu terdiri dari teknologi, sains, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, prestasi bidang non-akademik yaitu, seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya. Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan bahwa bidang kepemimpinan atau aktif di organisasi akan masuk ke dalam prestasi non-akademik.

4.     Perubahan Kuota Penerimaan Siswa

Kuota penerimaan siswa dari berbagai jalur pendaftaran akan mengalami perubahan. Berikut adalah kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya:

a.  SPMB SD

-          Kuota jalur domisili minimal 70%,

-          Kuota jalur afirmasi minimal 15%,

-          Kuota jalur mutasi minimal 5%, dan tidak ada jalur prestasi

b.   SPMB SMP

-          Kuota jalur domisili minimal 40%,

-          Kuota jalur afirmasi minimal 20%,

-          Kuota jalur mutasi minimal 5%,

-          Kuota jalur prestasi minimal 25%.

c.   SMPB SMA

-          Kuota jalur domisili minimal 30%,

-          Kuota jalur afirmasi minimal 30%,

-          Kuota jalur mutasi minimal 5%,

-          Kuota jalur prestasi minimal 30%.

Dengan diberlakukannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025, diharapkan proses seleksi penerimaan siswa menjadi lebih transparan, adil, dan mendukung perkembangan potensi setiap individu tanpa memandang latar belakang masing-masing siswa. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan di masa depan. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia dan mampu menghasilkan generasi penerus yang lebih kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan zaman.

 

Referensi

https://www.tempo.co/politik/5-perbedaan-ppdb-dan-spmb-yang-perlu-diketahui-calon-murid-sd-sma-1201157 

https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250130175658-569-1192877/apa-beda-ppdb-dan-spmb-ini-perubahan-penerimaan-murid-baru-di-2025 

Komentar

Postingan Populer