[Pengkajian]: Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Baru: Inovasi SPMB Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya pergantian nama. PPDB merupakan sebuah proses seleksi yang dilakukan oleh sekolah setiap awal tahun ajaran. Berikut adalah perbedaan antara PPDB dan SPMB:
1. Jalur Penerimaan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021,
jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas wali murid,
dan prestasi. Sementara pada SPMB jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi,
prestasi, dan mutasi.
2. Jalur Zonasi Menjadi Domisili
Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem zonasi menjadi
sistem domisili. Zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal.
Namun, di SPMB akan ada penyesuaian baru dalam jalur domisili.
3. Penambahan Kriteria Non-akademik dalam
Jalur Prestasi
Jalur
prestasi SPMB sama seperti jalur prestasi PPDB, tetapi ada sedikit perbedaan dalam
jalur prestasi SPMB yang lebih rinci atau diperjelas dalam bidang prestasi
akademik, yaitu terdiri dari teknologi, sains, riset, inovasi, atau bidang
akademik lainnya. Kemudian, prestasi bidang non-akademik yaitu, seni, budaya,
bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya. Selain itu, Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan bahwa bidang kepemimpinan atau
aktif di organisasi akan masuk ke dalam prestasi non-akademik.
4. Perubahan Kuota Penerimaan Siswa
Kuota
penerimaan siswa dari berbagai jalur pendaftaran akan mengalami perubahan. Berikut
adalah kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya:
a. SPMB SD
-
Kuota jalur domisili minimal 70%,
-
Kuota jalur afirmasi minimal 15%,
-
Kuota jalur mutasi minimal 5%, dan tidak ada
jalur prestasi
b. SPMB SMP
-
Kuota jalur domisili minimal 40%,
-
Kuota jalur afirmasi minimal 20%,
-
Kuota jalur mutasi minimal 5%,
-
Kuota jalur prestasi minimal 25%.
c. SMPB SMA
-
Kuota jalur domisili minimal 30%,
-
Kuota jalur afirmasi minimal 30%,
-
Kuota jalur mutasi minimal 5%,
-
Kuota jalur prestasi minimal 30%.
Dengan diberlakukannya
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025, diharapkan proses seleksi
penerimaan siswa menjadi lebih transparan, adil, dan mendukung perkembangan
potensi setiap individu tanpa memandang latar belakang masing-masing siswa. Langkah
ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang
lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan di masa depan. Dengan adanya
inovasi ini, diharapkan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia
dan mampu menghasilkan generasi penerus yang lebih kompeten, berintegritas, dan
siap menghadapi tantangan zaman.
Referensi
Komentar
Posting Komentar